Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PPh 22 Marketplace: Dampak Konsumen dan Perlindungan Usaha Kecil

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 jari per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini akan diterapkan melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026, didasarkan pada kesiapan administrasi dan sistem platform. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan tarif umum.

Asosiasi Industri E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa penerapan pemungutan PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar tidak berdampak langsung pada konsumen karena pajak dipotong dari transaksi penjual. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menjelaskan tarif pajak 0,5% dari nilai transaksi pedagang yang sudah memenuhi batas omzet. Pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan ke konsumen.

Namun, dampak tidak langsung dapat terjadi jika penjual naikkan harga untuk menutup beban pajak. Batas omzet ditentukan dari berbagai kanal penjualan termasuk marketplace, media sosial, toko fisik, dan bazar. Marketplace tidak dapat memantau seluruh omzet pedagang sehingga diperlukan pernyataan dari pedagang. Kebijakan ini bertujuan melindungi usaha kecil dan memastikan perlakuan adil antara kegiatan online dan offline.

Menurut tiap media