Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Buka Suara soal PPh 22 Marketplace untuk Pedagang Omzet Rp500 Juta

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pernyataan ini disampaikan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor. Bimo menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh terutang pada akhir tahun untuk pedagang yang menggunakan tarif umum. Kebijakan ini bertujuan melindungi usaha kecil dan memastikan perlakuan adil antara kegiatan online dan offline.

Pemerintah akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini didasarkan pada kesiapan administrasi dan sistem platform, serta masukan dari marketplace dan pelaku usaha. Bimo menekankan bahwa kebijaran ini bukan pajak baru atau penambahan tarif, melainkan regulasi mekanisme pemungutan agar kepatuhan perpajakan lebih sederhana dan pasti.

Upaya ini juga bertujuan menghindari beban administrasi berlebihan bagi marketplace dan pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian hukum. Kebijanan telah disiapkan dan didiskusikan sejak 2025 bersama para pelaku marketplace.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait