DJP Buka Suara soal PPh 22 Marketplace untuk Pedagang Omzet Rp500 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pernyataan ini disampaikan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor. Bimo menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh terutang pada akhir tahun untuk pedagang yang menggunakan tarif umum. Kebijakan ini bertujuan melindungi usaha kecil dan memastikan perlakuan adil antara kegiatan online dan offline.
Pemerintah akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini didasarkan pada kesiapan administrasi dan sistem platform, serta masukan dari marketplace dan pelaku usaha. Bimo menekankan bahwa kebijaran ini bukan pajak baru atau penambahan tarif, melainkan regulasi mekanisme pemungutan agar kepatuhan perpajakan lebih sederhana dan pasti.
Upaya ini juga bertujuan menghindari beban administrasi berlebihan bagi marketplace dan pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian hukum. Kebijanan telah disiapkan dan didiskusikan sejak 2025 bersama para pelaku marketplace.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 Oktober 2026 pukul 19.15
idEA Sebut Pungutan PPh 22 Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 17.26
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.04
4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 10.30
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Berita terkait
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 20.21
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15