idEA Sebut Pungutan PPh 22 Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

idEA menyatakan penerapan pemungutan PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar tidak berdampak langsung pada konsumen karena pajak dipotong dari transaksi penjual. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menjelaskan tarif pajak 0,5% dari nilai transaksi pedagang yang sudah memenuhi batas omzet. Pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan ke konsumen. Namun, dampak tidak langsung dapat terjadi jika penjual naikkan harga untuk menutup beban pajak. Batas omzet ditentukan dari berbagai kanal penjualan termasuk marketplace, media sosial, toko fisik, dan bazar. Marketplace tidak dapat memantau seluruh omzet pedagang sehingga diperlukan pernyataan dari pedagang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 17.26
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.04
4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
Berita terkait
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 20.21