Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

idEA Sebut Pungutan PPh 22 Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen

idEA menyatakan penerapan pemungutan PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar tidak berdampak langsung pada konsumen karena pajak dipotong dari transaksi penjual. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menjelaskan tarif pajak 0,5% dari nilai transaksi pedagang yang sudah memenuhi batas omzet. Pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan ke konsumen. Namun, dampak tidak langsung dapat terjadi jika penjual naikkan harga untuk menutup beban pajak. Batas omzet ditentukan dari berbagai kanal penjualan termasuk marketplace, media sosial, toko fisik, dan bazar. Marketplace tidak dapat memantau seluruh omzet pedagang sehingga diperlukan pernyataan dari pedagang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait