Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Ajukan Penjualan Kapal Perang Latih TNI AL Ki Hajar Dewantara ke DPR

Presiden Prabowo Subianto mengajukan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2024, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada rapat paripurnu pada 18 Agustus 2024. KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal korvet latih berfungsi ganda sebagai sarana latihan tempur dan kapal pemukul untuk menjaga kedaulatan laut. Kapal dipesan pada 1978 dan dibangun di Uljanik Shipyard Yugoslavia, kini Kroasia.

Kapal berukuran 96,70 meter panjang, 1.850 ton, dengan kemampuan menjelajah 6.400 kilometer pada kecepatan maksimal 27 knot, dilengkapi 4 rudal Exocet MM-38, 1 meriam Bofors 57/70, 2 kanon Rheinmetall 20mm, 4 torpedo AEG SUT, serta peluncur rudal Mistral. Kapal ini mampu diawaki hingga 91 pelaut, 14 instruktur, dan 100 taruna. Resmi memasuki masa pensiun pada 2019 karena usia dan penurunan performa mesin.

Sebelum dijual, kapal sempat direncanakan untuk ditenggelamkan. Pemerintah belum menyebut pihak negara pembeli, namun teknis penjualan diserahkan ke Komisi I DPR RI. Penjualan merupakan upaya mengoptimalkan aset milik negara yang tidak lagi digunakan secara optimal.

Menurut tiap media