Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI pada 14 Juli 2024, salah satunya berisi permohonan persetujuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2024. KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal perusak TNI AL yang resmi bertugas sejak 1981 dan dilengkapi dengan sistem persenjataan lengkap termasuk 4 rudal Exocet MM-38, 1 meriam Bofors 57/70, 2 kanon Rheinmetall 20mm, 4 torpedo AEG SUT, serta peluncur rudal Mistral.

Kapal berukuran 96,70 meter panjang, 11,2 meter lebar, dan 3,55 meter dalam, dengan berat 1.850 ton ini mampu menjelajah hingga 6.400 kilometer pada kecepatan maksimal 27 knot. Kapal ini bisa diawaki hingga 91 pelaut, 14 instruktur, dan 100 taruna. Selain sebagai kapal penghancur, Ki Hajar Dewantara juga berperan sebagai kapal latihan. Saat ini berada di bawah komando Koarmada II TNI AL, namun karena usia dan penurunan performa mesin, kapal ini resmi memasuki masa pensiun pada 2019.

Penjualan kapal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset milik negara yang tidak lagi digunakan secara optimal. DPR diharapkan akan memproses permohonan persetujuan penjualan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait