Prabowo Dorong Penguatan Sanksi hingga Golongkan Karhutla sebagai Terorisme Ekologi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2026 untuk membahas penanganan bencana terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong penguatan sanksi hukum, termasuk kemungkinan menggolongkan pelaku sebagai 'terorisme ekologi', dan memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi serta mendorong perubahan undang-undang ke DPR. Prabowo menekankan dampak transnasional karhutla dan memerintahkan pencabutan peraturan daerah yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan.
Prabowo menyatakan bahwa pembukaan lahan melalui pembakaran tidak boleh dilanjutkan dengan alasan apapun, termasuk 'kearifan lokal'. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan secara legal. Detik.com dan CNN Indonesia sepakat bahwa langkah-langkah ini bertujuan memutus sumber pembakaran hutan dan lahan hingga ke akar-akarnya melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial. Perbedaan melibat: Detik.com menyebutkan arahannya disampaikan dalam rapat 'hybrid', sementara CNN Indonesia tidak menyebutkan format rapat tersebut secara eksplisit.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
16 September 2026 pukul 23.47 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
17 September 2026 pukul 07.40 · Baca aslinya ↗