Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi

Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Ia memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi dan mendorong perubahan UU ke DPR. Prabowo menekankan pentingnya sanksi yang lebih tegas mengingat karhutla telah menjadi masalah serius yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga pada negara tetangga. Selain itu, ia meminta Perda daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut dan membuka kemungkinan perberatannya dalam Undang-Undang Nasional. Presiden juga menyatakan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apapun, serta menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan untuk membuka lahan secara legal bila diperlukan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait