Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Ia memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi dan mendorong perubahan UU ke DPR. Prabowo menekankan pentingnya sanksi yang lebih tegas mengingat karhutla telah menjadi masalah serius yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga pada negara tetangga. Selain itu, ia meminta Perda daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut dan membuka kemungkinan perberatannya dalam Undang-Undang Nasional. Presiden juga menyatakan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apapun, serta menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan bantuan untuk membuka lahan secara legal bila diperlukan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.47
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 22.30
Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.01
Prabowo Ratas Virtual Bahas Karhutla: Tak Boleh Ada Lagi Pembakaran
Berita terkait
Prabowo Kirim Mesin Pompa hingga Ekskavator Tangani Karhutla di Sumsel
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.15
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Bakar Hutan: Saya Tidak Main-main
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 17.41
Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla, Prabowo Minta Ditindak Tegas
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 16.03
Prabowo Minta 3 Orang Pura-Pura Mancing Bakar Lahan Riau Dibawa ke Jakarta
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.19