Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Arahan ini disampaikan saat memimpin rapat terbatas hybrid terkait penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2026. Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan sanksi, sekaligus melibatkan DPR untuk memperbarui undang-undang agar pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih tegas.

Prabowo menekankan bahwa masalah karhutla tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga dapat mengganggu negara tetangga. Ia memerintahkan segera mencabut peraturan daerah yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan, dan membuka kemungkinan memperketat undang-undang nasional. Selain regulasi, Prabowo juga menegaskan bahwa pembukaan lahan melalui pembakaran tidak boleh dilanjutkan dengan alasan apapun, termasuk 'kearifan lokal'.

Untuk mencegah praktik pembakaran, pemerintah siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus sumber pembakaran hutan dan lahan hingga ke akar-akarnya melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait