Prabowo Tegaskan Penindakan Tegas terhadap Korporasi Pembakar Hutan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan akan ditindak sesuai hukum. Pernyataannya disampaikan dalam rapat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berbeda lokasi: Warta Ekonomi melaporkan rapat di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu 22 Agustus 2026, sementara Detik.com melaporkan rapat di Pekanbaru, Riau, yang disiarkan secara virtual pada Senin 24 Agustus 2026. Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan intelijen untuk menyelidiki perusahaan yang diduga membuka lahan dengan pembakaran hutan. Jika ditemukan indikasi dan bukti pelanggaran, izin perusahaan terkait akan dicabut. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan tegas kepada siapapun korporasi yang terlibat, tanpa pandang seberapa kecil keterlibatan mereka. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam penegakan hukum terkait penanggulangan kebakaran hutan. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mencegah peningkatan kasus kebakaran hutan di beberapa wilayah Indonesia, terutama pada musim kemarau, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan serta penanganan perubahan iklim.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Prabowo Tegaskan Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak, Aparat Diminta Turun Langsung
23 Agustus 2026 pukul 05.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Perusahaan yang Bakar Hutan
24 Agustus 2026 pukul 12.01 · Baca aslinya ↗