Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih untuk Distribusi Kebutuhan Pokok

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi landasan hukum untuk mempercepat operasional koperasi desa guna memastikan distribusi kebutuhan pokok dan barang bersubsidi berjalan lancar dengan harga sesuai ketentuan dan stok yang terjaga.

Kopdes Merah Putih akan menyalurkan komoditas penting meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, dan MinyakKita. Pemerintah kini sedang menyelesaikan detail teknis seperti modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan sebelum peluncuran resmi.

Liptas6.com menyebutkan peluncuran akan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara Detik.com menambahkan penggunaan sistem Simkopdes untuk pemantauan distribusi, stok, dan harga secara terpadu. Kedua sumber sepakati komoditas yang disediakan dan fokus penyelesaian detail teknis, namun berbeda dalam menyebutkan mekanisme peluncuran dan sistem pemantauan.

Menurut tiap media