Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora Berpotensi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dapat berkontribusi besar bagi kepentingan nasional. Usulan disampaikan dalam pidato di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora berpotensi tinggi — ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, atlet, dan profesional kelas dunia — yang sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain akibat tuntutan karier atau keluarga.
Kedua sumber menegaskan kebijakan ini bersifat sangat selektif dan tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemberian akan dilengkapi ketentuan ketat, uji integritas, serta kewajiban jelas untuk melindungi keamanan negara. JawaPos menambahkan bahwa mekanisme uji integritas dan kewajiban setia pada kepentingan nasional akan diatur dalam perubahan undang-undang yang akan diajukan ke DPR. Liputan6 mencatat rancangan aturan dan skema pemberian saat ini masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan final.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Alasan Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia di Luar Negeri
15 Agustus 2026 pukul 13.30 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Mensesneg Pastikan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Selektif
15 Agustus 2026 pukul 22.03 · Baca aslinya ↗