Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia di Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Usulan ini disampaikan dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI serta DPD RI pada 15 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan selektif, hanya ditujukan untuk talenta tertentu yang memenuhi kriteria. Alasan utama usulan ini adalah untuk memanfaatkan potensi diaspora yang tersebar di berbagai negara, terutama mereka yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan serta daya saing Indonesia di kancah global. Beberapa diaspora terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain akibat tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian profesional di luar negeri. Untuk mewujudkan kebijakan ini, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR. Perubahan ini akan mencakup mekanisme uji integritas dan kewajiban bagi penerima kewarganegaraan ganda agar tetap setia pada kepentingan nasional. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan untuk mempertahankan koneksi dengan diaspora yang berpotensi besar, sambil memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait