Prabowo Usulkan Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla, Masyarakat Ajukan Gugatan Class Action
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo mendorong penguatan sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengusulkan penggolongan pembakaran skala besar sebagai "terorisme ekologi". Langkah ini dilatarbelakangi ingin memberikan efek jera melalui instrumen hukum yang lebih berat, termasuk permintaan pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali melanggar. Menurutnya, karhutla menimbulkan dampak serius seperti kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait karhutla di Kalimantan Barat. Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat, bukan perlawanan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memperhatikan karhutla agar kejadian serupa tidak terulang. Protes masyarakat, katanya, merupakan bagian dari dinamika peningkatan kualitas pelayanan pemerintah dalam penanganan dan pemadaman karhutla. Pigai juga menegaskan bahwa hak atas lingkungan baik dan sehat tidak hanya berlaku bagi warga negara, tetapi juga semua manusia, termasuk pejabat pemerintahan.
Presiden Prabowo telah mengerahkan 64 pesawat dan 54.000 personel untuk menangani kebakaran. Gugatan yang didaftarkan Tim Hukum Napas Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 September 2026 dengan nomor register 292, menyasar 10 pihak sebagai tergugat meliputi Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas
21 September 2026 pukul 15.45 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pigai Sebut Rakyat Tak Salah Gugat Prabowo soal Karhutla: Saya Pikir Itu...
23 September 2026 pukul 07.42 · Baca aslinya ↗