Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo mendorong penguatan sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengusulkan penggolongan pembakaran skala besar sebagai "terorisme ekologi". Langkah ini bertujuan memberikan efek jera melalui instrumen hukum yang lebih berat, termasuk permintaan pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali melanggar.
Pakar lingkungan Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang, mendukung usulan tersebut karena karhutla dianggap sebagai kejahatan serius. Dampaknya mencakup kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta ancaman kesehatan masyarakat seperti penyakit ISPA yang dapat menyebabkan kematian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.56
Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Perkuat Sanksi Pelaku Karhutla
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.45
Hadapi Karhutla, Pemerintah Kerahkan Langkah Terpadu dari Darat hingga Udara
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.39
Rajiv: Komisi IV DPR RI Bentuk Panja Karhutla
kumparan · 21 September 2026 pukul 09.01
Viral Anggota DPRD di Kalbar Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Polisi Selidiki
Berita terkait
Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.53
Prabowo Susun Langkah-langkah Pencegahan Karhutla Secara Menyeluruh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 19.32
Sahroni Setuju Karhutla Jadi Terorisme Ekologi: Ini Extraordinary Crime
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.52
Prabowo Ultimatum Korporasi Pelaku Karhutla, Bakal Cabut Izin Hingga Usut Pidana
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.10