Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas

Presiden Prabowo mendorong penguatan sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengusulkan penggolongan pembakaran skala besar sebagai "terorisme ekologi". Langkah ini bertujuan memberikan efek jera melalui instrumen hukum yang lebih berat, termasuk permintaan pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali melanggar.

Pakar lingkungan Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang, mendukung usulan tersebut karena karhutla dianggap sebagai kejahatan serius. Dampaknya mencakup kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta ancaman kesehatan masyarakat seperti penyakit ISPA yang dapat menyebabkan kematian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait