Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Penyesuaian tarif dilakukan agar warga yang mampu tidak lagi mendapatkan subsidi pemerintah. Pramono menjelaskan bahwa warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan gratis di 31 rumah sakit milik Pemprov Jakarta, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu. Tarif yang disesuaikan hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS.
Detik.com melaporkan bahwa penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani kelompok yang membutuhkan, seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. CNN Indonesia menambahkan bahwa penyesuaian juga dilakukan karena beberapa RSUD kini menyediakan layanan khusus seperti fasilitas VIP, sehingga tarif layanan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.
CNN Indonesia menyatakan bahwa tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI dianggap paling rendah dibandingkan wilayah lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Detik.com menyebutkan bahwa Pergub ini juga mencakup pengaturan mengenai layanan VIP yang tersedia di sejumlah RSUD milik Pemprov Jakarta. Kedua sumber menyampaikan bahwa kenaikan tarif ditujukan untuk warga yang mampu, sementara kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi
4 September 2026 pukul 19.10 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan
4 September 2026 pukul 20.29 · Baca aslinya ↗