Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta. Penyesuaian ini dilakukan karena tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI dianggap paling rendah dibandingkan wilayah lain. Dalam Pergub ini, tertuang objek layanan beserta tarif reguler, tarif nonreguler, dan satuan tarifnya. Pramono menjelaskan bahwa kenaikan tarif ditujukan untuk warga yang mampu, sementara kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Penyesuaian juga dilakukan karena beberapa RSUD kini menyediakan layanan khusus seperti fasilitas VIP, sehingga perlu penyesuaian agar subsidi tidak disalurkan kepada warga yang sebenarnya mampu membayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi
Berita terkait
Pram: 26.247 Penerima KJP Diverifikasi Ulang, Ada yang Punya Mobil-PBB Rp 1 M
kumparan · 4 September 2026 pukul 21.29
Pramono Anung Dorong Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Indonesia di ICX 2026
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 21.29
Ada Temuan Kepemilikan Mobil hingga PBB Rp1 Miliar, 26 Ribu Calon Penerima KJP Diverifikasi Ulang
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.20
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD, Kenaikan Bagi Warga Mampu
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.29