Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta. Penyesuaian ini dilakukan karena tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI dianggap paling rendah dibandingkan wilayah lain. Dalam Pergub ini, tertuang objek layanan beserta tarif reguler, tarif nonreguler, dan satuan tarifnya. Pramono menjelaskan bahwa kenaikan tarif ditujukan untuk warga yang mampu, sementara kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Penyesuaian juga dilakukan karena beberapa RSUD kini menyediakan layanan khusus seperti fasilitas VIP, sehingga perlu penyesuaian agar subsidi tidak disalurkan kepada warga yang sebenarnya mampu membayar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait