Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi

Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Penyesuaian tarif ini dilakukan agar warga yang mampu tidak lagi mendapatkan subsidi pemerintah. Pramono menjelaskan bahwa warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan gratis di 31 rumah sakit milik Pemprov Jakarta, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu. Tarif yang disesuaikan hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Pramono menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani kelompok yang membutuhkan, seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Kebijatan ini juga mempertimbankan layanan VIP yang kini tersedia di sejumlah RSUD milik Pemprov Jakarta, sehingga tarif layanan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait