Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Penyesuaian tarif ini dilakukan agar warga yang mampu tidak lagi mendapatkan subsidi pemerintah. Pramono menjelaskan bahwa warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan gratis di 31 rumah sakit milik Pemprov Jakarta, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu. Tarif yang disesuaikan hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Pramono menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani kelompok yang membutuhkan, seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis. Kebijatan ini juga mempertimbankan layanan VIP yang kini tersedia di sejumlah RSUD milik Pemprov Jakarta, sehingga tarif layanan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.29
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan
Berita terkait
Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD, Kenaikan Bagi Warga Mampu
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.29
Pemprov DKI Periksa 26.247 Pendaftar KJP Cek Profil Kekayaan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.26
Pramono Pertimbangkan Usulan Tiket Ragunan Naik Maksimal Jadi Rp10 Ribu
Detik.com · 4 September 2026 pukul 20.05
Pramono Anung Sebut Flona 2026 Simbol Keberagaman Warga Jakarta
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.04