Praperadilan Eks Jampidsus dan Roy Suryo Diperhitungkan di PN Jaksel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang perdana praperadilan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) diikuti aksi unjuk rasa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan. Sekitar 200 massa menuntut agar hakim bersikap independen dan proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan atau intervensi pihak manapun. Dalam sidang yang sama, praperadilan ke-4 Roy Suryadi (dilaporkan Warta Ekonomi sebagai Roy Suryan) membahas kasus ijazah Jokowi. Ahli hukum Didit Wijayanto menekankan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak untuk mencari keadilan melalui praperadilan, sekaligus menegaskan bahwa penahanan tidak boleh dilakukan mudah-mudahan dan tersangka tetap berhak atas perlindungan hukum. Kasus ini mempertanyakan validity pasal 338 yang dikenakan terhadap tersangka.
Gerakan Merdeka menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan adalah hak hukum yang sah, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk mengaburkan substansi perkara dugaan tindak pidana. Massa menyoroti bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural, sementara substansi tindak pidana harus dibuktikan di pengadilan. Mereka menuntut agar jika ada bukti cukup, kasus harus dilanjutkan tanpa kompromi.
Perbedaan melaporan muncul terkait identitas tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. JPNN melaporkan nama Febrie Adriansyah sebagai subjek utama aksi unjuk rasa, sementara Warta Ekonomi menyebut Roy Suryan (atau Roy Suryadi) sebagai subjek praperadilan ke-4. Kedua laporan merujuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun membahas kasus yang berbeda.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
18 Agustus 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
20 Agustus 2026 pukul 01.20 · Baca aslinya ↗