Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan ke-4 Roy Suryan di PN Jakarta Selatan membahas kasus ijazah Jokowi. Ahli hukum Didit Wijayanto menekankan status tersangka tidak menghilangkan hak untuk mencari keadilan melalui praperadilan. Ia menyatakan penahanan tidak boleh dilakukan mudah-mudahan dan tersangka tetap berhak atas perlindungan hukum. Dalam sidang, Didit sering bertemu pertarungan dengan kejaksaan terkait argumen hukum. Kasus ini mempertanyakan validity pasal 338 yang dikenakan terhadap tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 10.45
Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Masuk Pokok Perkara
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 17.56
Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.44
Dokter Tifa: Hijrah dari Urusan Ijazah Jokowi Bukan Mundur!
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 12.23