Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan ke-4 Roy Suryan di PN Jakarta Selatan membahas kasus ijazah Jokowi. Ahli hukum Didit Wijayanto menekankan status tersangka tidak menghilangkan hak untuk mencari keadilan melalui praperadilan. Ia menyatakan penahanan tidak boleh dilakukan mudah-mudahan dan tersangka tetap berhak atas perlindungan hukum. Dalam sidang, Didit sering bertemu pertarungan dengan kejaksaan terkait argumen hukum. Kasus ini mempertanyakan validity pasal 338 yang dikenakan terhadap tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.18
Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.41
Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II
Berita terkait
Belum Lelah, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kelima Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.41
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.46
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56