Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) diwarnai aksi unjuk rasa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan. Sekitar 200 massa menuntut agar hakim bersikap independen dan proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan atau intervensi pihak manapun.
Gerakan ini menekankan bahwa mekanisme praperadilan adalah hak hukum yang sah, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk mengaburkan substansi perkara pokok dugaan tindak pidana. Dalam orasinya, orator Handerden menyatakan bahwa masyarakat berkepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Koordinator aksi Jeremy menegaskan bahwa aksi tersebut bukan intervensi, melainkan upaya agar hakim diberi kebebasan penuh memutus berdasarkan fakta persidangan.
Massa menyoroti bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural, sementara substansi tindak pidana harus dibuktikan di pengadilan. Mereka menuntut agar jika ada bukti cukup, kasus harus dilanjutkan tanpa kompromi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.08
Hakim di Sidang Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34