Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus atas Kompetensi yang Salah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk Pusung terkait penyitaan paksa. Hakim menyatakan praperadilan harus diajukan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum tersangka. Kedua media mencantumkan perbedaan penilaian: Detik.com menyebut hakim tidak memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penggeledahan, sementara kumparan menyebut praperadilan tidak dilanjutkan termasuk terkait hal tersebut. Lodewyk mengajukan gugatan kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di BGN meliputi intervensi pengadaan KAK, skandal jual-beli titik SPPG, serta penyalahgunaan anggaran Rp 1 triliun untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Menurut tiap media