Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus atas Kompetensi yang Salah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk Pusung terkait penyitaan paksa. Hakim menyatakan praperadilan harus diajukan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum tersangka. Kedua media mencantumkan perbedaan penilaian: Detik.com menyebut hakim tidak memeriksa sah tidaknya penangkapan dan penggeledahan, sementara kumparan menyebut praperadilan tidak dilanjutkan termasuk terkait hal tersebut. Lodewyk mengajukan gugatan kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di BGN meliputi intervensi pengadaan KAK, skandal jual-beli titik SPPG, serta penyalahgunaan anggaran Rp 1 triliun untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
24 Agustus 2026 pukul 14.43 · Baca aslinya ↗
kumparan
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus
24 Agustus 2026 pukul 15.41 · Baca aslinya ↗