Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memproses permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Lodewyk Pusung terkait penyitaan paksa. Hakim menyatakan bahwa praperadilan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan seharusnya ditinjukkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum tersangka. Akibatnya, gugatan Lodewyk tidak dilanjutkan, termasuk terkait sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan. Ini merupakan gugatan kedua Lodewyk terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenangnya di BGN. Lodewyk diduga terlibat dalam intervensi pengadaan KAK dan skandal jual-beli titik SPPG, serta diduga menyalahgunakan anggaran hingga Rp 1 triliun untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.43
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Berita terkait
Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.51
Eks Waka BGN Lodewyk Ditelpon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.48
Nanik S Deyang Bakal Dipanggil? Besok Lodewyk Pusung Bakal Seret Pihak Terlibat Korupsi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 23.19
Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.43