Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memproses permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Lodewyk Pusung terkait penyitaan paksa. Hakim menyatakan bahwa praperadilan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan seharusnya ditinjukkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum tersangka. Akibatnya, gugatan Lodewyk tidak dilanjutkan, termasuk terkait sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan. Ini merupakan gugatan kedua Lodewyk terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenangnya di BGN. Lodewyk diduga terlibat dalam intervensi pengadaan KAK dan skandal jual-beli titik SPPG, serta diduga menyalahgunakan anggaran hingga Rp 1 triliun untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait