Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan praperadilan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Dalam sidang pada Senin, 24 Agustus 2026, hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Hakim juga tidak memeriksa sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Biaya perkara ditanggung oleh pemohon, yaitu Lodewyk sendiri.

Lodewyk Pusung sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jaksel menolak gugatan tersebut karena menilai perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa menjadi dasar penentuan kompetensi relatif sesuai asas kompetensi relatif KUHAP.

Dalam perkara praperadilan terbaru terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, hakim PN Jakpus menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Perkara ini teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait