Presiden Filipina memberikan pengampunan pada Mary Jane Veloso terpidana penyelundupan heroin
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan grasi/pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terpidana penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 25 September 2026, setelah Marcos Jr menandatangani dokumen pengampunan resmi. Veloso diperkirakan akan segera bebas karena tidak memiliki kasus hukum lain di Filipina.
Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010. Setelah mendekam di penjara Indonesia selama hampir 15 tahun, ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan praktis untuk menjalani sisa hukuman di negaranya. Ia dan pendukungnya mengklaim merupakan korban penipuan sindikat narkoba internasional.
Media Detik.com menyebut dokumen pengampunan ditandatangani pada Jumat (25/9/2026), sementara CNBC Indonesia menyatakan dokumen ditandatangani pada hari Kamis sebelumnya. Selain itu, Detik.com tidak menyebut usia Veloso, sementara CNBC Indonesia menyebutnya berusia 40 tahun dan ibu dua anak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
25 September 2026 pukul 12.24 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
25 September 2026 pukul 14.31 · Baca aslinya ↗