Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang telah hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Indonesia dalam kasus perdagangan narkoba. Pengampunan diumumkan pada Jumat, 25 September 2026, dan Veloso diperkirakan akan segera dibebaskan karena tidak ada perkara aktif lain yang menjeratnya. Marcos menandatangani keputusan pengampunan tersebut pada hari Kamis sebelumnya.

Veloso, yang kini berusia 40 tahun dan merupakan ibu dua anak, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin. Sembilan tahun setelah nyaris dieksekusi, pemerintah Indonesia menyerahkan Veloso kepada Filipina pada 2024 melalui "pengaturan praktis" untuk proses pemulangannya, memungkinkannya menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.

Kasus Veloso sebelumnya memicu kemarahan dan perdebatan luas di Filipina. Veloso dan para pendukungnya menyatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh jaringan narkoba internasional. Pada 2015, Indonesia menunda eksekusi terhadap Veloso setelah aparat Filipina menangkap orang yang diduga menjadi perekrutnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait