Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang telah hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Indonesia dalam kasus perdagangan narkoba. Pengampunan diumumkan pada Jumat, 25 September 2026, dan Veloso diperkirakan akan segera dibebaskan karena tidak ada perkara aktif lain yang menjeratnya. Marcos menandatangani keputusan pengampunan tersebut pada hari Kamis sebelumnya.
Veloso, yang kini berusia 40 tahun dan merupakan ibu dua anak, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin. Sembilan tahun setelah nyaris dieksekusi, pemerintah Indonesia menyerahkan Veloso kepada Filipina pada 2024 melalui "pengaturan praktis" untuk proses pemulangannya, memungkinkannya menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.
Kasus Veloso sebelumnya memicu kemarahan dan perdebatan luas di Filipina. Veloso dan para pendukungnya menyatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh jaringan narkoba internasional. Pada 2015, Indonesia menunda eksekusi terhadap Veloso setelah aparat Filipina menangkap orang yang diduga menjadi perekrutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Berita terkait
Jaga Gudang Narkoba di Malaysia, Remaja WNI Terancam Hukuman Mati
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.43
Duterte Bikin Pangling saat Diadili di Kasus Kejahatan Kemanusiaan
Detik.com · 17 September 2026 pukul 22.51
Presenter TV Sarah Khalifa Menangis saat Divonis Mati: 'Saya Tak Butuh Uang Hasil Narkoba'
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 13.13
Siapa Sarah Khalifa? Presenter Program TV Mission Impossible yang Divonis Mati di Mesir
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 04.40