Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Keputusan ini dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) setelah Marcos Jr menandatangani dokumen pengampunan resmi. Mary Jane diperkirakan akan segera bebas karena tidak memiliki kasus hukum lain.
Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Setelah mendekam di penjara Indonesia selama hampir 15 tahun, ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan praktis untuk menjalani sisa hukuman di negaranya. Mary Jane dan pendukungnya mengklaim bahwa ia merupakan korban penipuan sindikat narkoba internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Berita terkait
Polisi: Selebgram Jule Pemakai Narkoba, Akan Direhabilitasi
Detik.com · 19 September 2026 pukul 17.55
Duterte Bikin Pangling saat Diadili di Kasus Kejahatan Kemanusiaan
Detik.com · 17 September 2026 pukul 22.51
Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Bekasi Hamil 7 Bulan, Janin Meninggal
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.00
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52