Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Keputusan ini dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) setelah Marcos Jr menandatangani dokumen pengampunan resmi. Mary Jane diperkirakan akan segera bebas karena tidak memiliki kasus hukum lain.

Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Setelah mendekam di penjara Indonesia selama hampir 15 tahun, ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan praktis untuk menjalani sisa hukuman di negaranya. Mary Jane dan pendukungnya mengklaim bahwa ia merupakan korban penipuan sindikat narkoba internasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait