Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Terkait Larangan Pembakaran Lahan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Inpres ini mewajibkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah menegakkan sanksi pidana, perdata, dan administratif bagi pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran. Kebijakan ini merupakan respons terhadap eskalasi Karhutla dan diperkuat melalui rapat terbatas pada 7 September untuk mengevaluasi penanganan bencana.
Inpres ini memperketat pengecualian kearifan lokal maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat sekat bakar ketat, bukan di ekosistem gambut, dan bukan di zona penyangga radius 500 meter. Pengecualian tidak berlaku bagi korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, atau pemegang izin konsesi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan izin pembakaran warga lokal ditangguhkan akibat kemarau panjang El Nino. Presiden juga memerintahkan penelusuran pola pembukaan perkebunan pasca-kebakaran untuk mengidentifikasi pihak bertanggung jawab.
Terkait penegakan hukum, terdapat 200 laporan polisi yang diproses dengan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang sengaja membakar dan 18 orang lalai. Selain itu, delapan perusahaan di Kalimantan dan Sumatra sedang diinvestigasi. Sebagai langkah pendukung, Kementerian Kehutanan menyiapkan nomor call center untuk mempercepat penyelamatan satwa liar yang terdampak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif
9 September 2026 pukul 16.28 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
9 September 2026 pukul 18.00 · Baca aslinya ↗