Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 untuk memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Inpres ini mengharuskan seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah menegakkan larangan tersebut, termasuk terhadap pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan dengan sanksi pidana, perdata, dan administratif.

Inpres juga memperketat pengecualian pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Pengecualian hanya diperbolehkan untuk maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat memiliki sekat bakar yang dikelola ketat, tidak di ekosistem gambut, dan tidak di zona penyangga dengan radius 500 meter. Pengecualian ini tidak berlaku untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, atau pemegang izin konsesi. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal karena musim kemarau panjang akibat El Nino.

Hingga kini, terdapat 200 laporan polisi terkait Karhutla yang sedang diproses, dengan 138 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang dilaporkan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, sementara 18 lainnya lalai mengawasi sehingga menyebabkan kebakaran. Delapan perusahaan juga sedang diinvestigasi terkait kasus Karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait