Purbaya Atur Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak dengan PMK 55/2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022, mulai berlaku 24 Agustus 2026. Aturan ini memperketat syarat izin konsultan pajak dan pengaturan kuasa wajib pajak non-keluarga. Calon konsultan pajak harus memenuhi dua tahap evaluasi: Surat Keterangan Kompetensi dari Unit Pengelola Kemenkeu dan lulus ujian profesi dari Asosiasi Konsultan Pajak. Syarat tambahan meliputi pendidikan sarjana/strata 1, kompetensi perpajakan, dan pengalaman kerja 1-2 tahun tergantung tingkat izin.
Penguatan utama meliputi larangan sanksi administratif berjenjang mulai dari pembekuan hingga pencabutan, kewajiban pengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai Kemenkeu, masa jeda 5 tahun bagi mantan pegawai Kemenkeu, dan laporan tahunan yang lebih rinci mencakup daftar klien dan fee. Izin dan sertifikat lama tetap berlaku. Uji profesi dialihkan ke Asosiasi Konsultan Pajak dengan transisi hingga 31 Desember 2026.
Perbedaan meliput: CNBC menyebutkan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar 3 tahun untuk kuasa wajib pajak non-keluarga, sedangkan SINDOnews tidak menyebutkan hal ini. CNBC juga menyebutkan pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak dan pengaturan kantor konsultan pajak berbentuk PT, yang tidak ada dalam laporan SINDOnews. Kedua sumber setuju tentang tujuan memperkuat profesionalisme, integritas, dan pengawasan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!
3 September 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Syarat Izin Konsultan Pajak Diperketat, Purbaya Juga Atur Kuasa Wajib Pajak
3 September 2026 pukul 12.55 · Baca aslinya ↗