Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Izin Konsultan Pajak Diperketat, Purbaya Juga Atur Kuasa Wajib Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak yang menggantikan PMK 111/PMK.03/2014. Regulasi ini memperketat syarat izin konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. Calon konsultan pajak harus memenuhi dua tahap evaluasi: Surat Keterangan Kompetensi dari Unit Pengelola Kemenkeu dan lulus ujian profesi dari Asosiasi Konsultan Pajak. Syarat tambungan meliputi pendidikan sarjana/strata 1, kompetensi perpajakan, serta pengalaman kerja 1-2 tahun tergantung tingkat izin. Tujuan regulasi memperkuat profesionalisme, integritas, dan pengawasan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait