Syarat Izin Konsultan Pajak Diperketat, Purbaya Juga Atur Kuasa Wajib Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak yang menggantikan PMK 111/PMK.03/2014. Regulasi ini memperketat syarat izin konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. Calon konsultan pajak harus memenuhi dua tahap evaluasi: Surat Keterangan Kompetensi dari Unit Pengelola Kemenkeu dan lulus ujian profesi dari Asosiasi Konsultan Pajak. Syarat tambungan meliputi pendidikan sarjana/strata 1, kompetensi perpajakan, serta pengalaman kerja 1-2 tahun tergantung tingkat izin. Tujuan regulasi memperkuat profesionalisme, integritas, dan pengawasan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.10
Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!
Berita terkait
Seminar Nasional, IKPI Tegaskan Bukan Sekadar Organisasi Profesi
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.58
Menanti Bekal Regulasi PT DSI Awasi 50 Pelabuhan Ekspor RI
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.28
IBMA Usulkan Evaluasi Pajak Industri Emas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.20
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45