Purbaya: Penarikan SAL butuh izin DPR, Rp200T perpanjang ke Juli 2027
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) wajib mendapatkan persetujuan DPR RI sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko liquidity shock dan memastikan penggunaan dana yang prudent. Purbaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebelum menarik dana.
SAL negara sebesar Rp 200 triliun akan tetap ditempatkan di BI dan entitas Himbara, dengan perpanjangan penempatan hingga Juli 2027. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit. Purbaya menyatakan pertumbuhan uang primer mencapai 18,3 persen pada Juli 2026, serta kredit tumbuh 13,8 persen.
Kedua sumber menyebutkan peran penting sinergi antara Kementerian Keuangan dan BI. Detik.com menekankan penggunaan SAL sebagai fiscal buffer dalam RUU APBN 2027, sementara Liputan6.com lebih fokus pada dampaknya terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi di atas 6 persen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Purbaya Diminta Izin DPR Sebelum Tarik SAL dari BI-Bank
2 September 2026 pukul 17.14 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Aturan Penarikan SAL Diperketat: Menkeu Harus Izin DPR
2 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗