Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Penarikan SAL Diperketat: Menkeu Harus Izin DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) wajib mendapatkan izin dari DPR terlebih dahulu. Hal ini disepakati dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR, sehingga setiap rencana penarikan harus dikonsultasikan dengan parlemen. Purbaya menambahkan, dana SAL yang tidak langsung ditarik akan ditempatkan di Bank Indonesia dan sistem perbankan untuk mengelola arus kas. Stabilitas likuiditas perbankan menjadi prioritas, sehingga koordinasi dengan BI dijaga agar tidak terjadi guncangan likuiditas.

Pemerintah juga memperpanjang penempatan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit. Purbaya menyatakan bahwa pertumbuhan uang primer (base money) mencapai 18,3 persen pada Juli 2026, cukup untuk mendorong pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terkini menunjukkan kredit tumbuh 13,8 persen, dipengaruhi oleh likuiditas di sektor keuangan.

Purbaya menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk menciptakan kondisi likuiditas yang sehat bagi perbankan. Dengan koordinasi yang solid, sektor swasta diharapkan tumbuh lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Penggunaan SAL yang terkontrol dan transparan diharapkan dapat mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait