Aturan Penarikan SAL Diperketat: Menkeu Harus Izin DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338664/original/065771000_1788337109-kom6.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) wajib mendapatkan izin dari DPR terlebih dahulu. Hal ini disepakati dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR, sehingga setiap rencana penarikan harus dikonsultasikan dengan parlemen. Purbaya menambahkan, dana SAL yang tidak langsung ditarik akan ditempatkan di Bank Indonesia dan sistem perbankan untuk mengelola arus kas. Stabilitas likuiditas perbankan menjadi prioritas, sehingga koordinasi dengan BI dijaga agar tidak terjadi guncangan likuiditas.
Pemerintah juga memperpanjang penempatan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit. Purbaya menyatakan bahwa pertumbuhan uang primer (base money) mencapai 18,3 persen pada Juli 2026, cukup untuk mendorong pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terkini menunjukkan kredit tumbuh 13,8 persen, dipengaruhi oleh likuiditas di sektor keuangan.
Purbaya menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk menciptakan kondisi likuiditas yang sehat bagi perbankan. Dengan koordinasi yang solid, sektor swasta diharapkan tumbuh lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Penggunaan SAL yang terkontrol dan transparan diharapkan dapat mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 17.14
Purbaya Diminta Izin DPR Sebelum Tarik SAL dari BI-Bank
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.00
Penggunaan Dana SAL Pemerintah Kini Harus Lewat Persetujuan DPR
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.06
Purbaya Sebut Penempatan SAL di Bank Bisa Dorong Pertumbuhan Kredit di Atas 20%
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.02
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.763 per Dolar AS Tertekan Kenaikan Inflasi Agustus
Berita terkait
Video:Misbakhun: DPR RI Dukung Purbaya Suntik Dana SAL di Himbara
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.55
Rupiah Diprediksi Melemah Rabu 2 September, Bisa Tembus Rp 17.790 per Dolar AS
JawaPos · 2 September 2026 pukul 07.15
Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.22
Dampak El Nino, Inflasi Agustus 2026 Diproyeksi Naik ke 3,4%
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 08.30