Putusan Pembongkaran Menara di Badung Berpotensi Menurunkan Kualitas Telekomunikasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan pembongkaran seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang tidak dimiliki oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Putusan ini juga memperpanjang perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047, sekaligun dengan melarang pihak ketiga menerbitkan izin menara baru hingga masa perjanjian berakhir. Putusan ini merupakan perbaikan atas amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyatakan bahwa pembongkaran menara ini berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi. Menurutnya, pengurangan jumlah site akan meningkatkan beban pada menara yang masih tersisa, berpotensi menurunkan kapasitas dan kecepatan layanan, terutama pada jam sibuk dan di wilayah dengan kepadatan tinggi. Ia memperkirakan dampaknya meliputi penurunan kecepatan internet, munculnya wilayah tanpa layanan (blank spot), gangguan sinyal, hingga risiko dropped call dan throughput turun.
Heru menekankan pentingnya masa transisi dan penyediaan infrastruktur pengganti sebelum pembongkaran dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar kesinambungan layanan tetap terjaga dan masyarakat tidak menjadi korban dampak sengketa hukum dan bisnis terkait. Ia juga menyampaikan bahwa dampak terburuk akan terjadi jika menara yang dibongkar merupakan critical site yang belum diganti.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pakar Khawatir Pembongkaran Menara Akan Menurunkan Kualitas Telekomunikasi di Badung
25 Agustus 2026 pukul 14.35 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Menurunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung
25 Agustus 2026 pukul 16.51 · Baca aslinya ↗