Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Menurunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung

Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemerbitaran Kabupaten Badung untuk membongkar seluruh menara telekomunikasi yang tidak dimiliki oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Putusan ini sekaligus memperpanjang perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra selama 20 tahun hingga 2047, sekaligus melarang pihak ketiga menerbitkan izin menara baru hingga masa perjanjian berakhir. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, pembongkaran menara ini berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, termasuk penurunan kecepatan internet, munculnya wilayah tanpa layanan (blank spot), hingga gangguan sinyal di kawasan padat penduduk dan lokasi dengan trafik tinggi. Pengurangan jumlah site akan meningkatkan beban pada menara yang masih tersisa, berpotensi menurunkan kapasitas dan kecepatan layanan, terutama pada jam sibuk dan di wilayah dengan kepadatan tinggi. Dampayatnya terutama terasa jika menara yang dibongkar merupakan critical site yang belum diganti, berpotensi menyebabkan dropped call, throughput turun, dan gangguan komunikasi data. Heru menekankan pentingnya masa transisi dan penyediaan infrastruktur pengganti sebelum pembongkaran dilaksanakan, agar kesinambungan layanan tetap terjaga dan masyarakat tidak menjadi korban dampak sengketa hukum dan bisnis ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait