Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Pengadilan Tinggi Konfirmasi Vonis 3 Tahun Nicko Widjaja Terkait Investasi TaniHub

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertegas vonis terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja terkait kasus investasi ke TaniHub Group. Nicko divonis 3 tahun penjara karena dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara. Investasi BVI pada TaniHub dilakukan dalam dua tahap: Series A+ senilai US$2 juta (Rp28,58 miliar) pada Februari-Maret 2020, dan pembelian saham/Convertible Notes senilai US$3 juta (Rp44,72 miliar) pada Agustus 2020.

Hakim menyatakan kerugian tersebut sebagai actual loss karena proses bisnis dan penagihan sudah tidak berlanjut. Nicko dan kuasa hukumnya membantah, menyatakan kerugian masih bersifat floating loss karena proses penagihan belum selesai. Nicko juga mempertahankan prinsip Business Judgment Rule dan menjelaskan karakter industri modal ventura yang berbeda dari perbankan, yakni berinvestasi pada perusahaan rintisan yang belum mencetak keuntungan.

Hakim menilai keputusan investasi tidak didasarkan pada Good Corporate Governance dan dilakukan secara sengaja, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis biasa. Nicko khawatir putusan ini akan menghambat keberanian industri modal ventura dalam berinvestasi, terutama pada startup yang masih dalam fase pertumbuhan. Media melaporkan vonis yang sama yakni 3 tahun penjara, namun JawaPos menyebutkan putusan banding dibacakan pada 3 September 2026 sementara Media Indonesia tidak menyebutkan tanggal pembacaan putusan.

Menurut tiap media