Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Nyatakan Nicko Widjaja Bersalah, Industri Modal Ventura Dinilai Mundur 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan bersalah terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja dalam kasus investasi kepada TaniHub Group. Putusan banding dibacakan pada Kamis, 3 September 2026, dan tetap mempertahankan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group telah terjadi secara nyata (actual loss). Investasi tersebut dikucurkan dalam dua tahap: pendanaan Series A+ senilai 2 juta dolar AS (Rp28,58 miliar) pada Februari-Maret 2020, dan pembelian saham Convertible Notes senilai 3 juta dolar AS (Rp44,72 miliar) pada Agustus 2020.

Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, membantah klaim actual loss dan menyatakan bahwa kerugian investasi masih berupa floating loss karena proses penagihan dan kegiatan bisnis masih berjalan. Menurut Ditho, nilai akhir dari investasi belum dapat disimpulkan secara penuh. Nicko juga menilai bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan karakter industri modal ventura, yang justru melakukan investasi pada perusahaan rintisan yang belum bankable, berbeda dengan karakteristik perbankan konvensional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait