Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI), divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus investasi ke TaniHub Group yang dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Putusan ini mempertegas vonis pengadangan tingkat pertama dan menetapkan Nicko tetap ditahan. Investasi BVI pada TaniHub dilakukan dalam dua tahap: Series A+ senilai US$2 juta (Rp28,58 miliar) pada Februari-Maret 2020, dan pembelian saham/Convertible Notes senilai US$3 juta (Rp44,72 miliar) pada Agustus 2020. Hakim menyatakan kerugian tersebut sebagai actual loss karena proses bisnis dan penagihan sudah tidak berlanjut. Nicko dan kuasa hukumnya membantah, menyatakan kerugian masih bersifat floating loss karena proses penagihan belum selesai. Nicko juga mempertahankan prinsip Business Judgment Rule dan menjelaskan karakter industri modal ventura yang berbeda dari perbankan, yakni berinvestasi pada perusahaan rintisan yang belum mencetak keuntungan. Hakim menilai keputusan investasi tidak didasarkan pada Good Corporate Governance dan dilakukan secara sengaja, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis biasa. Nicko khawatir putusan ini akan menghambat keberanian industri modal ventura dalam berinvestasi, terutama pada startup yang masih dalam fase pertumbuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 21.45
Putusan Banding Nyatakan Nicko Widjaja Bersalah, Industri Modal Ventura Dinilai Mundur 10 Tahun
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Berita terkait
Sidang Banding Ditunda untuk Kedua Kalinya, Kuasa Hukum Nicko Widjaja Sayangkan Hal Ini
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.35
Divonis 7 Tahun, Edison Tobing Banding dan Soroti Dana Investasi Masuk Setelah Ia Keluar TaniHub
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 07.15
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41