Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI), divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus investasi ke TaniHub Group yang dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Putusan ini mempertegas vonis pengadangan tingkat pertama dan menetapkan Nicko tetap ditahan. Investasi BVI pada TaniHub dilakukan dalam dua tahap: Series A+ senilai US$2 juta (Rp28,58 miliar) pada Februari-Maret 2020, dan pembelian saham/Convertible Notes senilai US$3 juta (Rp44,72 miliar) pada Agustus 2020. Hakim menyatakan kerugian tersebut sebagai actual loss karena proses bisnis dan penagihan sudah tidak berlanjut. Nicko dan kuasa hukumnya membantah, menyatakan kerugian masih bersifat floating loss karena proses penagihan belum selesai. Nicko juga mempertahankan prinsip Business Judgment Rule dan menjelaskan karakter industri modal ventura yang berbeda dari perbankan, yakni berinvestasi pada perusahaan rintisan yang belum mencetak keuntungan. Hakim menilai keputusan investasi tidak didasarkan pada Good Corporate Governance dan dilakukan secara sengaja, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis biasa. Nicko khawatir putusan ini akan menghambat keberanian industri modal ventura dalam berinvestasi, terutama pada startup yang masih dalam fase pertumbuhan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait