Putusan Sela Kasus Kuota Haji: Pengadilan Tipikor Baca, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusart membacakan putusan sela kasus korupsi pengalihan kuota haji terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (27/8/2026). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa beserta tiga rekan sekaligus, termasuk Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Selain itu, permohatan Yaqut untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah juga ditolak. Putusan sela ini menandakan bahwa kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menolak perlawanan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus yang sama. Menurut hakim, materi pokok perkara—apakah Asrul menerima aliran uang dan menyebabkan kerugian negara—belum dapat dipastikan pada tahap perlawanan. Jaksa mengungkapkan dugaan jual-beli kuota haji khusus serta fee percepatan yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Media melaporkan angka kerugian negara yang berbeda. Media Indonesia menyebutkan kerugian sebesar Rp622,09 miliar, sementara Detik.com melaporkan Rp622 miliar. Kedua laporan juga menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan pengisian kuota TO (Tanpa Masa Tunggu) dan Tx (tidak sesuai ketentuan) pada musim haji 2023-2024, sehingga ada jemaah yang tidak berangkat padahal berhak dan yang berangkat padahal tidak berhak. Sidang lanjutan akan dilangsungkan untuk pemeriksaan saksi terhadap terdakwa lain, termasuk Gus Alex dan Ismail Adham.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
27 Agustus 2026 pukul 09.17 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
27 Agustus 2026 pukul 11.42 · Baca aslinya ↗