Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus korupsi pengalihan kuota haji terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (27/8/2026). Yaqut didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar melalui pengalihan kuota haji khusus tambahan 50 persen pada tahun 2024 tanpa kajian teknis. Kerugian tersebut terdiri dari pengisian kuota TO (Tanpa Masa Tunggu) dan Tx (tidak sesuai ketentuan) pada musim haji 2023-2024, serta memperkaya diri Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Terdakwa beserta tiga rekan, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, mengajukan eksepsi yang akhirnya ditolak hakim. Majelis hakim juga menolak permohonan Yaqut untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Putusan sela menunda proses pembuktian pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.10
Demonstran Mulai Padati DPR, Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 08.33
Dikawal Ojol, Botok Tiba di DPR dan Langsung Disambut Massa Demo 27 Agustus
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 08.17
Menko Polkam: Ada Beberapa Orang Ditahan Jelang Aksi 27 Agustus
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 08.15
Demo Warga Pati di DPR Hari Ini, Cek Dua Tuntutan hingga Rekayasa Lalu Lintas
Berita terkait
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52