Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan sela kasus korupsi pengalihan kuota haji terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (27/8/2026). Yaqut didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar melalui pengalihan kuota haji khusus tambahan 50 persen pada tahun 2024 tanpa kajian teknis. Kerugian tersebut terdiri dari pengisian kuota TO (Tanpa Masa Tunggu) dan Tx (tidak sesuai ketentuan) pada musim haji 2023-2024, serta memperkaya diri Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Terdakwa beserta tiga rekan, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, mengajukan eksepsi yang akhirnya ditolak hakim. Majelis hakim juga menolak permohonan Yaqut untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Putusan sela menunda proses pembuktian pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait