Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim memutuskan sidang lanjut ke tahap pembuktian karena materi pokok yaitu apakah Asrul menerima aliran uang dan mengakibatkan kerugian negara Rp 622 miliar belum dapat dipastikan pada tahap perlawanan. Jaksa telah menguraikan rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Asrul, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf Yaqut Ishfah Abidal Azis, dan Direktur PT Maktour Ismail Adham. Dalam kasus ini, para terdakwa dituduh melakukan jual-beli kuota haji khusus serta fee percepatan, sehingga ada jemaah yang tidak berangkat haji padahal berhak dan yang berangkat padahal tidak berhak. Sidang kedua terdakwa lain (Gus Alex dan Ismail Adham) sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.17
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52