Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim memutuskan sidang lanjut ke tahap pembuktian karena materi pokok yaitu apakah Asrul menerima aliran uang dan mengakibatkan kerugian negara Rp 622 miliar belum dapat dipastikan pada tahap perlawanan. Jaksa telah menguraikan rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Asrul, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf Yaqut Ishfah Abidal Azis, dan Direktur PT Maktour Ismail Adham. Dalam kasus ini, para terdakwa dituduh melakukan jual-beli kuota haji khusus serta fee percepatan, sehingga ada jemaah yang tidak berangkat haji padahal berhak dan yang berangkat padahal tidak berhak. Sidang kedua terdakwa lain (Gus Alex dan Ismail Adham) sudah memasuki pemeriksaan saksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait