Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Rancangan Aturan Kemasan Rokok dan Vape Dinilai Berisiko bagi HKI dan Pasar Ilegal

Kementerian Kesehatan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk menyeragamkan kemasan rokok dan rokok elektronik guna memastikan peringatan kesehatan cukup jelas dan informatif. Rancangan ini bertujuan menyatukan tampilan kemasan produk tembakau dan vape agar konsumen dapat dengan mudah membaca informasi kesehatan yang disampaikan.

Namun, kajian awal menunjukkan adanya risiko negatif dari kebijatan ini. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyoroti bahwa penyeragaman kemasan dapat mempermudah praktik pemalsuan, sehingga produk ilegal tanpa pita cukai resmi berpotensi tersebar lebih luas. Hal ini juga berisiko melemahkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek produk tembakau yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016.

Akibatnya, industri produk tembakau legal dapat kehilangan pangsa pasar, yang pada gilirannya mempengaruhi efisiensi tenaga kerja dan penerimaan negara dari cukai. Esther menyerukan agar pemerintah melakukan penilaian dampak perdagangan yang transparan sebelum mengimplementasikan aturan tersebut.

Menurut tiap media