Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RDPU DPR dengan MAI terkait RUU Perampasan Aset, 18 Agustus 2026

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia (MAI) pada 18 Agustus 2026 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. MAI menyatakan dukungan penuh atas penyelesaian RUU tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, MAI meminta sejumlah aspek diperjelas, antara lain adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, perlindungan mekanisme keberatan bagi pihak yang beritikad baik, serta standar pembuktian yang jelas agar perampasan tidak didasarkan semata-mata pada dugaan atau kecurigaan. Kyai Thoha Yusuf Zakariya mengusulkan tiga kaidah fikih sebagai pertimbangan penyusunan: penghilangan kemudaratan, prioritas pencegahan kerusakan di atas meraih kemaslahat, serta kewajiban pemimpin untuk mengambil kebijakan yang berorientasi pada kemaslahat masyarakat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.

Menurut tiap media