Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia (MAI) pada 18 Agustus 2026 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. MAI menyatakan dukungan penuh atas penyelesaian RUU tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, MAI meminta sejumlah aspek diperjelas, antara lain adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, perlindungan mekanisme keberatan bagi pihak yang beritikad baik, serta standar pembuktian yang jelas agar perampasan tidak didasarkan semata-mata pada dugaan atau kecurigaan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang. Proses pembahasan dinilai lebih lama dibanding UU KUHAP atau UU Polri karena konsep perampasan aset merupakan hal yang sama sekali baru di Indonesia. Habiburokhman berkomitmen menggelar RDPU dua hingga tiga kali seminggu untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan menyatakan tekad agar undang-undang ini dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait