Rapat dengan Komisi III, Majelis Arah Indonesia Singgung 3 Kaidah Fikih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Majelis Arah Indonesia pada Selasa (18/8) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Majelis Arah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU ini guna meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana, mengingat regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik.
Dukungan tersebut didasarkan pada prinsip Islam yang melarang pengambilan harta secara batil. Kyai Thoha Yusuf Zakariya mengusulkan tiga kaidah fikih sebagai pertimbangan penyusunan: penghilangan kemudaratan, prioritas pencegahan kerusakan di atas meraih kemaslahatan, serta kewajiban pemimpin untuk mengambil kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.54
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.18
Komisi III DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, Erlan Nopri Apresiasi RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Berita terkait
Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49