Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

RDPU DPR Himpun Aspirasi 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mengumpulkan aspirasi dari hampir 60 pihak, termasuk akademisi, pakar, mahasiswa, dan pemerhati, terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Saat ini, proses berada pada tahap penerimaan masukan dan penyusunan draf sebelum dibahas bersama pemerintah dan dipublikasikan untuk koreksi bersama. Anggota DPR Rikwanto menekankan pentingnya kehati-hatian karena undang-undang ini berisiko menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi ketat. Fokus utama penyusunan mencakup pengawasan aparat penegak hukum guna mencegah target politik yang subjektif, serta pemberdayaan hukum bagi pihak beritikad baik agar aset yang tidak terkait tindak pidana tidak ikut dirampas. Sementara itu, akademisi Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menyarankan agar RUU Perampasan Aset tidak memuat ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), sebab illicit enrichment merupakan materi delik yang seharusnya diatur dalam undang-undang materiil, bukan pada RUU yang berfokus pada hukum acara atau pidana formil.

Menurut tiap media