Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menyarankan agar RUU Perampasan Aset tidak memuat ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment). Hal ini dikarenakan illicit enrichment merupakan delik materiil yang seharusnya diatur dalam undang-undang materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berfokus pada hukum acara atau pidana formil.
Said menekankan bahwa dugaan kekayaan hasil tindak pidana harus diperiksa melalui pembuktian yang adil dan menjunjung tinggi asas hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak boleh menjadi dasar vonis otomatis, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Berita terkait
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 10.52
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00