Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment

Akademisi Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menyarankan agar RUU Perampasan Aset tidak memuat ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment). Hal ini dikarenakan illicit enrichment merupakan delik materiil yang seharusnya diatur dalam undang-undang materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berfokus pada hukum acara atau pidana formil.

Said menekankan bahwa dugaan kekayaan hasil tindak pidana harus diperiksa melalui pembuktian yang adil dan menjunjung tinggi asas hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak boleh menjadi dasar vonis otomatis, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait