Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Registrasi Kartu SIM Baru Hanya Bisa Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditiadakan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengubah aturan registrasi kartu SIM prabayar baru dengan cara hanya menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung ke sistem kependudukan. Metode konvensional menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara permanen ditutup, sehingga tidak ada lagi operator seluler yang dapat mengakomodasi pendaftaran dengan NIK dan KK. Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, menyatakan bahwa Dukcapil telah otomatis menutup akses ke metode lama tersebut. Kebijatan ini dikeluarkan untuk menutup celah penyalahgunaan data pribadi yang ditemukan saat transisi ke metode biometrik, serta bertujuan meningkatkan keamanan dan melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan. Implementasi penuh biometrik telah berjalan selama hampir dua bulan tanpa kendala, terutama untuk pengguna berusia 17 tahun ke atas yang berhasil terdaftar dengan lancar. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun, sistem registrasi biometrik langsung mas masih dalam proses pengembangan.

Menurut tiap media