Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Biometrik Wajah Jadi Satu-Satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar baru hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terdaftar pada sistem kependudukan. Metode registrasi konvensional menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara permanen ditutup. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyatakan tidak ada lagi operator seluler yang dapat mengakomodasi registrasi SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK. Implementasi penuh biometrik telah berjalan selama hampir dua bulan tanpa kendala, terutama untuk pengguna berusia 17 tahun ke atas yang berhasil terdaftar dengan lancar. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun, sedang dalam proses pengembangan sistem registrasi biometrik langsung.

Berita terkait