Biometrik Wajah Jadi Satu-Satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar baru hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terdaftar pada sistem kependudukan. Metode registrasi konvensional menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara permanen ditutup. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyatakan tidak ada lagi operator seluler yang dapat mengakomodasi registrasi SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK. Implementasi penuh biometrik telah berjalan selama hampir dua bulan tanpa kendala, terutama untuk pengguna berusia 17 tahun ke atas yang berhasil terdaftar dengan lancar. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun, sedang dalam proses pengembangan sistem registrasi biometrik langsung.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Resmi Berlakukan Biometrik Wajah sebagai Satu-satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 21.00
Komdigi Soal Ongkos Biometrik Jadi Beban Opsel: Semoga Ada Keringanan
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.00
Menkomdigi Ungkap Tujuan Utama Registrasi SIM Card Biometrik
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 19.17
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, NIK Dihapus
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.56