Daftar Kartu Seluler Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK dan KK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa registrasi kartu seluler prabayar tidak dapat dilakukan lagi menggunakan NIK dan nomor KK. Seluruh proses pendaftaran kini hanya dapat dilakukan melalui pemindaian biometrik wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan. Kebijatan ini dikeluarkan untuk menutup celah penyalahgunaan data pribadi yang ditemukan saat transisi ke metode biometrik. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, memastikan bahwa operator seluler sudah tidak dapat lagi mengakomodasi pendaftaran konvensional menggunakan NIK dan KK. Dukcapil secara otomatis menutup akses ke metode lama tersebut. Dengan demikian, wajah setiap individu menjadi satu-satunya cara untuk mengaktifkan kartu seluler baru. Kebijatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 21.45
Biometrik Wajah Jadi Satu-Satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 21.00
Komdigi Resmi Berlakukan Biometrik Wajah sebagai Satu-satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
Berita terkait
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, NIK Dihapus
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.56
Cara Mudah Mengecek Desil Ekonomi secara Mandiri, Cukup Pakai NIK di Laman BPS
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.40
Cara Cek BPNT Agustus 2026 lewat HP, Pastikan Status Pencairan Rp600.000
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.30
Kemkomdigi: Infrastruktur BTS Terdampak Gempa NTT Pulih 100 Persen
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.04