Rekening Supriyono Terblokir, Bank Mandiri dan PPATK Bertanggung Jawab ke Penyidik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, terblokir dengan saldo terblokir Rp 80.935.478 saat mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8). Bank Mandiri memastikan pemblokiran dilakukan atas permintaan apparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian rekening terhadap Supriyono. Ivan menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Ivan, keputusan pemblokiran sepenuhnya berada di tanggung jawab penyidik yang sedang menangani perkara terkait.
Ivan juga memastikan tidak ada pungli dalam proses reaktivasi rekening dormant yang dilakukan PPATK. Pihaknya hanya bertindak sebagai pelapor dan analis transaksi keuangan, sementara keputusan akhir pemblokiran berada di tangan penyidik yang berwenang. PPATK menegaskan tidak pernah meminta pemblokiran rekening donasi milik AMPB yang dilakukan Bank Mandiri, dan pemblokiran merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
24 Agustus 2026 pukul 13.02 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
24 Agustus 2026 pukul 13.50 · Baca aslinya ↗